-->

Breaking

Senin, 18 November 2024

Apa Itu Loksus dalam Pemilu? Prosedur Lengkap dan Fungsinya untuk Pemilih

Apa Itu Loksus dalam Pemilu? Prosedur Lengkap dan Fungsinya untuk Pemilih
Suara Rakyat - Janganlah Lagi Dibeli


SUARA RAKYAT
 - Loksus adalah singkatan dari Lokasi Khusus, istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibentuk di lokasi tertentu dengan karakteristik khusus. 


Loksus biasanya ditujukan untuk memastikan pemilih yang berada di lokasi tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Contohnya termasuk rumah sakit, lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau lokasi terpencil.


Prosedur Pembentukan Loksus


  1. Identifikasi Lokasi

    • Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau penyelenggara di daerah melakukan survei lokasi yang dianggap memiliki jumlah pemilih cukup banyak tetapi sulit dijangkau oleh TPS reguler.
    • Loksus biasanya didirikan di daerah dengan hambatan logistik, geografis, atau situasi khusus (seperti tahanan atau pasien).
  2. Penetapan oleh KPU

    • Lokasi ditetapkan melalui keputusan resmi dari KPU berdasarkan rekomendasi dari KPU tingkat kabupaten/kota atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
  3. Persiapan Logistik dan SDM

    • Surat suara, kotak suara, dan kebutuhan lainnya disesuaikan dengan jumlah pemilih di lokasi tersebut.
    • Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilatih untuk menangani kondisi unik di Loksus.
  4. Pendaftaran Pemilih

    • Data pemilih di Loksus diambil dari daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) yang telah diverifikasi.
    • Pemilih harus melaporkan lokasi mereka jika berada di tempat tersebut pada hari pemilihan (misalnya, pasien melapor di rumah sakit).
  5. Pelaksanaan Pemungutan Suara

    • Proses pemungutan suara di Loksus mengikuti standar prosedur TPS reguler, dengan penyesuaian sesuai kondisi lokasi.
    • Penghitungan suara biasanya dilakukan langsung di Loksus atau di TPS terdekat.
  6. Pelaporan dan Rekapitulasi

    • Hasil suara dari Loksus digabungkan dengan TPS reguler di wilayah administrasi yang sama.

Dasar Hukum

Loksus diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  • PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

Keuntungan Loksus

  • Memastikan semua warga negara dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk mereka yang berada di lokasi khusus.
  • Meningkatkan partisipasi pemilih dengan mengakomodasi kondisi unik.

Informasi lebih rinci tentang loksus dan aturannya dapat diakses di situs resmi KPU atau dokumen hukum terkait pemilu.

SUARA RAKYAT - JANGANLAH LAGI DIBELI
Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact