Gfz5TpMiTfrlGpM7TUrpBSz7TY==

Jangan Diam! Ini Cara Melaporkan Polisi yang Melakukan Pungli atau Pelanggaran Etik


SUARA RAKYAT
, JANGAN DIBELI? - Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat penting dalam mewujudkan negara yang adil dan bersih. Namun, ketika ada oknum anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, seperti pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang, masyarakat tidak boleh diam.

Lalu bagaimana cara melaporkan polisi yang melakukan pelanggaran atau meminta uang secara ilegal? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Pungli oleh Polisi?

Pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta atau menerima uang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks kepolisian, pungli bisa terjadi saat:

  • Meminta “uang damai” dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
  • Menarik biaya pengurusan SIM atau STNK tanpa kwitansi resmi.
  • Meminta imbalan saat membantu pencairan santunan Jasa Raharja.
  • Memaksa korban/keluarga memberi uang sebagai “ucapan terima kasih”.

Tindakan ini melanggar hukum dan kode etik profesi Polri.

📌 Landasan Hukum Melaporkan Polisi

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
  • Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar

⚠️ Ciri-Ciri Polisi Melakukan Pelanggaran

  • Meminta uang secara lisan/tulisan tanpa prosedur resmi
  • Mengancam atau menekan korban
  • Melakukan intimidasi agar tidak melapor
  • Tidak memberikan tanda bukti atau kwitansi resmi


📢 Cara Melaporkan Polisi yang Melakukan Pungli atau Pelanggaran

Berikut beberapa jalur resmi dan sah untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi:

1. Melapor ke PROPAM Polri

PROPAM adalah divisi internal Polri yang menangani pelanggaran disiplin dan etik.

Cara melapor:

  • Datang langsung ke kantor Propam di tingkat Polres/Polda/Mabes Polri
  • Kirim email ke: propam@polri.go.id
  • Telepon pengaduan: (021) 7398025 atau 0813-8006-7500 (WhatsApp Propam Mabes Polri)

2. Melalui Aplikasi DUMAS PRESISI

Aplikasi resmi dari Polri untuk menerima pengaduan masyarakat.

Langkah:

  • Unduh aplikasi Dumas Presisi di Play Store atau App Store
  • Registrasi akun
  • Isi formulir aduan, upload bukti (foto/surat/audio/video)
  • Pantau progres penanganan

3. Lapor Melalui Layanan LAPOR.go.id

Platform pengaduan masyarakat ke lembaga pemerintah.

Langkah:

  • Kunjungi situs: www.lapor.go.id
  • Pilih kategori instansi: “Kepolisian”
  • Tulis laporan dengan jelas dan lengkap
  • Sertakan bukti jika ada
  • Laporan akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk Polri

4. Datang ke Ombudsman RI

Ombudsman adalah lembaga independen yang mengawasi pelayanan publik, termasuk kepolisian.

Cara melapor:

  • Kunjungi kantor Ombudsman terdekat
  • Telepon pengaduan: 137
  • Online: ombudsman.go.id

🎯 Tips Penting Saat Melapor

  • Simpan bukti seperti rekaman suara, tangkapan layar chat, kwitansi, atau saksi.
  • Jangan takut atau ragu untuk bersuara.
  • Laporkan secara tenang, sopan, dan sistematis.
  • Gunakan nama asli atau bisa memilih opsi anonim sesuai kanal pelaporan.

💬 Kenapa Melapor Itu Penting?

  • Melindungi diri sendiri dan orang lain dari praktik curang.
  • Mendorong polisi agar bertindak sesuai kode etik.
  • Membangun sistem hukum yang bersih dan adil.
  • Menjaga integritas lembaga penegak hukum.

🔥 Penutup: Suara Rakyat Adalah Kekuatan!

Jika masyarakat diam, praktik pungli dan pelanggaran akan terus terjadi. Namun jika satu orang berani bersuara, maka akan muncul banyak keberanian lainnya. Mari bersama kita wujudkan kepolisian yang bersih, profesional, dan dicintai rakyat.

Komentar0

#

Type above and press Enter to search.