-->

Breaking

Senin, 18 November 2024

Alasan Pro dan Kontra Pejabat dan Mantan Pejabat Negara Ikut Berkampanye

Alasan Pro dan Kontra Pejabat dan Mantan Pejabat Negara Ikut Berkampanye
Suara Rakyat - Janganlah Lagi Dibeli


SUARA RAKYAT
 - Keterlibatan pejabat maupun mantan pejabat negara dalam kampanye politik sering menjadi sorotan publik. 


Ada yang mendukung langkah ini, tetapi tak sedikit yang mengkritik. Berikut adalah pandangan pro dan kontra, serta aturan yang mengatur keterlibatan mereka dalam kampanye di Indonesia:


Alasan Pro Pejabat dan Mantan Pejabat Ikut Kampanye


  1. Figur Berpengaruh
    Mantan pejabat memiliki popularitas dan pengaruh yang besar, yang dapat membantu kandidat yang mereka dukung mendapatkan dukungan masyarakat.
  2. Pengalaman dan Kredibilitas
    Dengan latar belakang sebagai pejabat, mereka dianggap memiliki wawasan yang luas tentang pemerintahan dan kebijakan publik. Dukungan mereka memberi kesan bahwa kandidat yang mereka kampanyekan memiliki kapasitas yang baik.
  3. Menyampaikan Program Secara Nyata
    Pejabat yang sedang menjabat dapat menyampaikan capaian pemerintahannya sebagai dasar untuk melanjutkan program yang belum selesai.
  4. Hak Politik yang Setara
    Baik pejabat aktif maupun mantan pejabat memiliki hak politik yang sama sebagai warga negara untuk mendukung atau mengkampanyekan calon tertentu.

Alasan Kontra Pejabat dan Mantan Pejabat Ikut Kampanye


  1. Penyalahgunaan Wewenang
    Ada risiko pejabat aktif menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, seperti penggunaan kendaraan dinas atau dana APBN/APBD.
  2. Mengganggu Fokus Kerja
    Pejabat aktif yang terlibat kampanye bisa dianggap tidak fokus pada tanggung jawab pemerintahan, sehingga mengabaikan tugas utama mereka.
  3. Mengaburkan Netralitas
    Keterlibatan pejabat atau mantan pejabat dapat menimbulkan kesan bahwa institusi negara mendukung kandidat tertentu, merusak citra netralitas pemerintah.
  4. Potensi Tekanan pada ASN
    Dukungan dari pejabat aktif atau mantan pejabat bisa menciptakan tekanan terhadap aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut mendukung kandidat yang sama.

Aturan Keterlibatan Pejabat dalam Kampanye di Indonesia


Keterlibatan pejabat dan mantan pejabat dalam kampanye politik diatur dengan ketat dalam peraturan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
    • Pasal 280 ayat (1) melarang pejabat negara menyalahgunakan kewenangan, program, atau kegiatan pemerintah untuk mendukung calon tertentu.
    • Pejabat yang ingin kampanye harus mengajukan cuti resmi di luar tanggung jawab pekerjaan mereka.
  2. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018
    • Pejabat negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, diwajibkan menjaga netralitas.
    • Mantan pejabat bebas berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
    • ASN dilarang berpolitik praktis atau terlibat langsung dalam kegiatan kampanye.

Kesimpulan

Keterlibatan pejabat dan mantan pejabat negara dalam kampanye memiliki sisi positif dan negatif. Meski memiliki hak politik, pejabat aktif harus memastikan mereka mematuhi aturan hukum dan menjaga netralitas negara. Pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran menjadi kunci agar pemilu berjalan bersih dan adil.


“Demokrasi Tanpa Penyalahgunaan Wewenang, Hak Politik Tetap Terjamin!”

SUARA RAKYAT - JANGANLAH LAGI DIBELI
Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact