-->

Breaking

Senin, 18 November 2024

Ringkasan PKPU Nomor 17 Tahun 2024

Ringkasan PKPU Nomor 17 Tahun 2024
Suara Rakyat - Janganlah Lagi Dibeli


SUARA RAKYAT
 - PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Aturan ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran, transparansi, dan keabsahan proses pemilu. Berikut poin penting dari aturan tersebut:


  1. Persiapan TPS:

    • KPPS bertanggung jawab atas pemasangan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta pengelolaan logistik surat suara.
    • Pemilih akan menerima surat pemberitahuan sebagai bukti pemanggilan ke TPS.
  2. Pemungutan Suara:

    • Pemilih wajib menunjukkan KTP-el dan tercatat dalam DPT atau daftar pemilih pindahan.
    • Surat suara sah jika terdapat tanda coblos di kolom pasangan calon yang dituju dan ditandatangani ketua KPPS.
  3. Penghitungan Suara:

    • Dilakukan langsung di TPS setelah pemungutan suara selesai.
    • Hasil penghitungan suara didokumentasikan dalam formulir resmi dan diserahkan ke tingkat selanjutnya.
  4. Pemungutan Ulang:

    • Diadakan jika terdapat gangguan seperti bencana atau pelanggaran serius yang mempengaruhi keabsahan hasil suara.
  5. Fasilitas Pemilih Tambahan:

    • Pemilih pindahan atau tambahan dapat menggunakan surat suara cadangan jika jumlah reguler tidak mencukupi.

Peraturan ini juga mencabut aturan terkait sebelumnya, termasuk perubahan dari PKPU sebelumnya seperti PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, sehingga seluruh proses pemilu yang baru berpedoman pada ketentuan terbaru ini​


Untuk detail lebih lanjut, Anda dapat mengakses dokumen lengkapnya di Situs Resmi JDIH KPU


SUARA RAKYAT - JANGANLAH LAGI DIBELI
Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact